Navigasi Utama

ransparansi Dana BOS Dipertanyakan, Kepsek SMK Negeri 9 Bandar Lampung Enggan Temui

ransparansi Dana BOS Dipertanyakan, Kepsek SMK Negeri 9 Bandar Lampung Enggan Temui

Bandar Lampung ( mata pantau.com)– Isu dugaan ketertutupan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK Negeri 9 Bandar Lampung kembali menyeruak dan menjadi bahan perbincangan para wali murid. Sejak kepemimpinan Suniyar, S.Pd., M.Pd., publik menilai tidak pernah ada penyampaian terbuka terkait pemanfaatan anggaran Dana BOS yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Hal ini membuat sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Kamis, 27 November 2025. Namun, upaya tersebut justru memunculkan tanda tanya lebih besar karena kepala sekolah diketahui berada di tempat, tetapi enggan menemui wartawan. Kepsek Dinyatakan Ada di Sekolah,

Tapi Menolak Bertemu Kedatangan awak media diawali dengan menyambangi pos penjagaan sekolah. Salah satu wartawan menanyakan kepada satpam tentang keberadaan kepala sekolah Suniyar. Maaf pak, apakah ibu kepseknya masuk?” tanya awak media. “Ya ada pak di dalam. Silakan isi buku tamu dulu,” jawab satpam. Setelah mengisi buku tamu, tim media diarahkan menuju ruang tunggu kantor sekolah. Beberapa menit berlalu, namun kepala sekolah tidak tampak hadir. Padahal berdasarkan keterangan satpam, kepala sekolah berada di lokasi. Alih-alih menemui langsung, pihak sekolah justru mengutus Kepala Humas SMK Negeri 9 Bandar Lampung, Shofwan Adhar, untuk menerima awal media. Shofwan mengatakan bahwa kepala sekolah sedang sibuk dan tidak dapat menemui tamu dari media. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah sengaja menghindar dari proses konfirmasi terkait isu yang sedang berkembang. Pertanyaan Publik: Mengapa Dana BOS Tidak Pernah Dipublikasikan Terbuka? Dalam pertemuan tersebut, tim awak media menjelaskan bahwa kedatangan mereka bukan hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga untuk meminta klarifikasi soal dugaan tidak adanya transparansi terkait penggunaan Dana BOS selama beberapa tahun terakhir.

Sesuai regulasi, sekolah wajib menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS melalui papan informasi, laporan terbuka, maupun penyampaian kepada wali murid. Namun, dari informasi yang diterima para wartawan dan wali murid, penjelasan mengenai pemanfaatan dana tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Dana BOS sendiri digunakan untuk operasional sekolah seperti pembelian alat praktik, pemeliharaan sarana, kegiatan pembelajaran, hingga dukungan administrasi. Anggarannya dapat mencapai miliaran rupiah di sekolah menengah kejuruan yang memiliki banyak jurusan seperti SMK Negeri 9 Bandar Lampung. Namun tanpa adanya transparansi, masyarakat sulit mengetahui apakah dana tersebut digunakan sesuai ketentuan atau justru sebaliknya. Humas Hanya Beri Penjelasan Umum:

Detail Ada di Kepsek dan Bendahara Saat dikonfirmasi lebih jauh, Kepala Humas Shofwan Adhar memberikan jawaban yang serba terbatas. Setahu saya Dana BOS digunakan sesuai prosedur. Tentu saja ada pemeriksaan dari inspektorat dan lembaga terkait. Tapi untuk detailnya, itu domain kepala sekolah dan bendahara,” ujarnya.

Pernyataan Shofwan menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan kepada awak media sangat minim. Bahkan ketika ditanya apakah sekolah pernah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS kepada wali murid,

Shofwan tidak berani menjawab secara pasti. Kalau soal transparansi ke wali murid, saya tahu ada. Tapi detailnya saya tidak hafal. Yang memahami persis itu kepala sekolah dan bendahara,” tambahnya. Keterbatasan informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah tidak sepenuhnya membuka penggunaan anggaran kepada publik. Permintaan Pengambilan Video Ditolak,

Tambah Banyak Tanda Tanya Awak media kemudian meminta izin untuk melakukan pengambilan video di sekitar ruang kantor dan lingkungan sekolah sebagai bagian dari peliputan. Namun permintaan tersebut juga ditolak oleh pihak humas. Alasan yang disampaikan adalah kekhawatiran terjadi kesalahan, meski mengambil dokumentasi adalah hal wajar dalam tugas jurnalistik dan tidak bertentangan dengan aturan. Penolakan ini menimbulkan interpretasi di kalangan media bahwa pihak sekolah tidak ingin adanya dokumentasi yang dapat memperjelas suasana atau kondisi nyata di lapangan, terutama terkait aspek-aspek administratif dan fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi publik. Ketertutupan Dinilai Tak Wajar untuk Institusi Pendidikan Negeri Sebagai lembaga pendidikan negeri, SMK Negeri 9 Bandar Lampung seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, apalagi terkait pengelolaan Dana BOS yang berasal dari anggaran negara. Dalam aturan, sekolah wajib memperlihatkan secara terbuka rincian dana BOS kepada publik. Ketika permintaan klarifikasi dan dokumentasi dari media saja ditolak, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada informasi yang tidak ingin dibuka kepada publik. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah Suniyar, S.Pd., M.Pd. belum dapat ditemui dan belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Awak media berencana akan kembali datang untuk meminta klarifikasi secara langsung. ( Tim)

Link berhasil disalin!
+