*DRAMAGA, BOGOR -* Dugaan praktik monopoli seragam mencuat di SMPN 1 Dramaga, Kabupaten Bogor. Ketua Komite sekolah setempat *diduga* bersikap arogan dengan mengkoordinir dan memfasilitasi sendiri penunjukan vendor pengadaan seragam paket Kaos Olahraga, Baju Muslim dan Batik dengan harga yang *diduga* dipatok sepihak sebesar *Rp880.000 per siswa.*
Dari informasi wali murid, pengadaan tersebut *diduga* dilakukan tanpa melibatkan pihak sekolah secara kelembagaan. Penunjukan vendor, penentuan harga paket, hingga pengkoordiniran pembelian *diduga* diatur langsung oleh Ketua Komite.
Padahal aturan melarang keras.
Ketua Komite *diduga* melanggar *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a)* yang dengan tegas melarang komite sekolah menjual seragam dan mencari keuntungan ekonomi dari jabatannya.
Selain itu, tindakan tersebut *diduga* bertentangan dengan *Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12* yang menyatakan pengadaan seragam adalah hak orang tua/wali murid, bukan komite, dan orang tua bebas membeli di mana saja sesuai model yang ditetapkan sekolah.
Harga Rp880 ribu per paket untuk tiga stel seragam pun menjadi sorotan. Tanpa rincian transparan terkait bahan dan harga satuan, wali murid *diduga* dipaksa membeli di satu vendor yang telah ditentukan. Jika dikalikan jumlah siswa baru, nilai perputarannya *diduga* mencapai ratusan juta rupiah.
Publik kini mempertanyakan, apakah ada *dugaan* keuntungan pribadi yang diambil dari pematokan harga tersebut? Siapa pemilik vendor yang *diduga* ditunjuk sepihak oleh Ketua Komite?
Atas *dugaan* arogansi dan monopoli ini, wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Komite SMPN 1 Dramaga serta melakukan audit terhadap *dugaan* pengadaan seragam Rp880 ribu tersebut.
*Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite SMPN 1 Dramaga belum dapat dikonfirmasi.*
