Jawa Barat Mata Pantau.com - Bogor - Dugaan manajemen Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tidak sesuai aturan terhadap Satuan Keamanan (Satpam).pasalnya Satpam tersebut mempunyai NIP akan tetapi tidak mempunyai SK pengangkatan yang cukup jelas.
Umumnya, NIP (Nomor Induk Pegawai) itu lahir karena ada SK Pengangkatan. NIP adalah identitas resmi sebagai pegawai. Akan tetapi Perumda Pasar Tohaga tidak menjalankan sesuai apa yang sudah menjadi prosedur.
Satpam tersebut diberikan NIP agar terlihat resmi agar bisa didata yang dimana bisa dituntut kerja profesional dalam menjalankan tegasnya menjaga pasar.
Adapun SK Pengangkatan yang menjadi dasar hukum NIP itu, hak-hak, gaji, kepastian kerja, dan jaminan pensiunnya tidak diberikan.
Inilah modus yang diduga dilakukan oleh management
1. PUNYA NIP = DITUNTUT LOYALITAS TOTAL*
Dengan NIP, mereka diikat. Wajib apel, wajib seragam, wajib jaga 12 jam, wajib loyal kepada Perumda. Kalau salah sedikit, diancam dipecat karena "sudah punya NIP perusahaan".
2. TAK PUNYA SK = HAK DIHAPUS TOTAL*
Karena tidak punya SK Pengangkatan yang sah, mereka tidak bisa menuntut apa-apa. Mau nuntut kenaikan gaji sesuai UMK? Tidak bisa, SK saja tidak ada. Mau nuntut tunjangan, pesangon, jenjang karir? Tidak bisa. Mau nuntut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang jelas? Tidak bisa, dasar hukum kepegawaiannya saja gaib.
Salah seorang pegawai kesatuan keamanan yang ada di pasar yang enggan di sebut namanya ,sebut saja Yanto .mengatakan ke media ini " ,saya bekerja jadi kemanan di pasar sudah lbertahun-tahun ,saya punya idcard ..tertera NIP tapi saya gak tau SK saya gimana ,kalau saya punya SK kan saya tau. Slip gaji saya gimana ,intinya mah saya kerja. Dapat bayaran tiap bulanya. Rp.2000.000, itu dan di bayar tunai Ajja,jelas nya sembari menunduk",
Tentunya hal ini bisa merugikan Satpam tersebut karena hal ini mengacu terhadap hak hak dan fasilitas Satpam tersebut
Media Mata Pantau berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor segera dapat mengurai dan membuka dan memediasi tabir ini agar nasib Para petugas Keamanan berjalan sesuai aturan yang berlaku . (*)
