Navigasi Utama

Walikota Metro hadiri pemberian Remisi di Lapas kelas ll

Walikota Metro hadiri pemberian Remisi di Lapas kelas ll



Lampung Metro — Sebanyak 244 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 13 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi.



Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis pada kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Metro, Senin (17/8/2026).



Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Mujiarto melaporkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Bebas.





Selain itu, pemberian remisi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Program Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.





"Pemberian remisi juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 perihal pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana,"ujarnya.



Mujiarto menjelaskan, daftar perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro untuk RU I terdiri atas remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dua bulan sebanyak 57 orang, tiga bulan sebanyak 57 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, lima bulan sebanyak 23 orang, dan enam bulan sebanyak 13 orang. Total penerima RU I sebanyak 231 orang.



"Untuk RU II atau narapidana yang pada hari tersebut langsung bebas, besaran remisi satu bulan tidak ada, dua bulan sebanyak 10 orang, tiga bulan sebanyak dua orang, empat bulan sebanyak satu orang, sedangkan remisi lima bulan dan enam bulan kosong. Jumlah narapidana yang bebas pada hari tersebut sebanyak 13 orang, "beberapa Mujiarto dalam laporannya. 



Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Metro, jumlah penghuni per 17 Agustus 2026 sebanyak 482 orang. 



"Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 orang mendapat remisi, sedangkan 238 orang tidak mendapat remisi,"terangnya.



Adapun warga binaan yang tidak mendapat remisi terdiri atas tahanan sebanyak 105 orang, register F atau melakukan pelanggaran tata tertib di lembaga pemasyarakatan sebanyak 112 orang, sedang menjalani subsider sebanyak delapan orang, serta yang belum menjalani pidana selama enam bulan sebanyak 13 orang.



Mujiarto menjelaskan, tidak semua warga binaan mendapat remisi karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Warga binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 112 orang tidak mendapat remisi karena pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.



"Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, ," ujar Mujiarto.



Pada kegiatan tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, mengatakan kegiatan pemberian remisi yang dilaksanakan setelah Pemerintah Kota Metro mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion Tejosari tersebut bertujuan agar warga binaan dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana dengan sebaik-baiknya dan benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.


"Tentunya semuanya adalah tujuannya mengarah agar supaya warga binaan dan pengurangan remisi dari para narapidana itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan supaya betul-betul menjadi yang lebih baik ke depannya," tutur Bambang.



Ia menambahkan, Pemerintah Kota Metro berharap keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya menjadi tempat bagi warga binaan menjalani hukuman atas kesalahan yang dilakukan, tetapi juga menjadi tempat untuk mendapatkan pembinaan.


"Harapannya keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya berfungsi sebagai tempat bagi warga binaan menjalani hukuman atas kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan dan memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.



Menurut Bambang, proses pembinaan di Lapas juga harus memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan sebagai persiapan ketika nantinya bebas dan kembali ke tengah masyarakat. Pembinaan tersebut diharapkan mampu membentuk warga binaan agar dapat mandiri, berkarya, dan memberikan kontribusi positif setelah kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.



“Harapan saya juga di sini warga binaan dapat betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan berbagai keterampilan untuk mempersiapkan diri ketika nantinya sudah bebas dari Lapas dan kembali ke tengah masyarakat, sehingga benar-benar bisa berkarya dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.




Tidak hanya itu, sebagai Wali Kota Metro, Bambang juga berpesan kepada para narapidana agar memanfaatkan pemberian remisi dengan sebaik-baiknya, terlebih remisi tersebut diberikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.



“Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan, dan bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, manfaatkan dengan sebaik-baiknya serta terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesannya.



Sementara bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Bambang meminta agar hal tersebut dijadikan sebagai bahan introspeksi diri untuk memperbaiki perilaku selama menjalani pembinaan di Lapas.


“Bagi narapidana yang melakukan kesalahan sehingga negara belum dapat memberikan hadiah berupa remisi, tentunya hal tersebut harus menjadi bahan introspeksi diri dan berperilaku baik serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya negara dapat memberikan penghargaan berupa remisi,” pungkasnya. (ADV)

Link berhasil disalin!
+